Peraturan Menteri
Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada
tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun
yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah
dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Apa saja yang termasuk Dana Alokasi
Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ? Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolan DAK Nonfisik 2019, dinyatakan
bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS
Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan BOS Kinerja. ; 2) Dana TPG PNSD;
3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6)
Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9)
Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan Adminduk; 12) Dana
Pelayanan Kepariwisataan; dan 13) Dana Bantuan BLPS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 48 Tahun 2019 ini, Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP
PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya
operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak
yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Lalu apa yang dimaksud Dana Tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TPG PNSD),
menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019,
adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada
guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Dana Tunjangan Khusus
Guru Pegawai Negeri Sipil (Dana TKG PNSD) adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa
yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut
indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Kesehatan
(Dana BOK) adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan,
khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat,
penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi,
dan malnutrisi.
Sekarang ada juga Dana BOP Kesetaraan dan Dana
BOP Museum dan Taman Budaya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor
48 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana
bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program
Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Dana BOP Museum dan Taman Budaya)
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas
pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan
teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan:
Juga ada Dana Pelayanan
Kepariwisataam dan Dana Bantuan BLPS. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK Non
fisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Pelayanan
Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan
kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta
meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan
kesempatan kerja di bidang pariwisata. Sedangkan Dana Bantuan Biaya Layanan
Pengolahan Sampah (Dana Bantuan BLPS) adalah dana bantuan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan
sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.
Selengkapnya silahkan
baca dan download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor
48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Link download Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik ----disini----
Demikian ifnormasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.


0 komentar:
Post a Comment