Kapan Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 ? Ternyata Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.
Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019,
terkait Jadwal Pencairan atau Penyaluran Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1,
2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal 24, yang menyatakan
bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG
PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a .
triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30%
(tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b.
triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c.
triwulan III paling cepat bulan September sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d.
triwulan IV paling cepat bulan November
sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal
Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 adalah
sebagai berikut:
Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG
Guru Triwulan 1 tahun 2019 adalah bulan April – Mei 2019.
Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG
Guru Triwulan 2 tahun 2019 adalah bulan Juni – Agustus 2019.
Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG
Guru Triwulan 3 tahun 2019 adalah bulan September – Oktober 2019.
Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG
Guru Triwulan 4 tahun 2019 adalah bulan November – Desember 2019.
Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG
Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran
atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana
Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan
penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan
tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru
Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang
termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut
indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan
Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun
2019, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi
– TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMKNomor 48/PMK.07/2019
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan
Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi –
TPG Guru Triwulan 2 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru
Triwulan 3 tahun 2019 dan Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4
tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



0 komentar:
Post a Comment