PP NOMOR 35 TAUHUN 2019 TENTANG PEMBAYARAN GAJI KE 13 TAHUN 2019

thumbnail


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURITTENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Menimbang

a. bahwa meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6207);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH/PP TENTANG PERUBAHAN KETIGA- ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGANKETIGA BELASKE-13   KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 23 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062);

b. Nomor 18 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6207), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (6) Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun a tau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.



(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjanga keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensrun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/ a tau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerin tah.
(7) Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Ketentuan setelah ayat (2) Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yangjumlahnya lebih besar.
(2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/ duda a tau Penerima tunjangan janda/ duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/ duda a tau Penerima tunjangan janda/ duda.

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

APLIKASI RAPORT K-13 KELAS 1, 2, 3, 4, 5, 6 SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2018/2019

thumbnail


Laporan hasil belajar atau raport bagi peserta didik pada Kurikulum 2013 (K-13) edisi revisi 2019 sedikit mengalami perubahan dari pada format rapor Kurikulum 2013 tahun sebelumnya. Pengisian rapor Kurikulum 2013 untuk tahun pelajaran 2018/2019 sesuai Permendikbud nomor 23 tentang Standar Penilaian. Sejak awal implementasi Kurikulum 2013, kurikulum pengganti KTSP ini sudah mengalami revisi yang ke empat. Pada semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 kurikulum 2013 revisi tahun 2019 diterapkan pada kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 jenjang Sekolah Dasar (SD). Proses penilaian Kurikulum 2013 sangat berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Pelaksanaan penilaian dalam kurikulum 2013 (K-13) lebih kompleks jika dibandingkan dengan penilaian di kurikulum sebelumnya. Dalam proses penilain K-13, seorang guru harus melakukan penilaian dari 4 aspek yaitu penilaian spiritual (KI-1), penilaian sosial (KI-2), penilaian pengetahuan (KI-3) dan penilaian keterampilan (KI-4).

Untuk memudahkan membuat raport semester 2 dapat menggunakan aplikasi pengolah nilai dan cetak raport K-13 kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 semester 2. Sehingga memudahkan guru dalam melakukan penilaian dan mencetak raport K-13 bagi guru kelas SD. Aplikasi pengolah penilaian dan cetak raport K-13 SD dapat didownload melalui link berikut ini: 

Penghitungan Nilai Akhir (NA) untuk setiap KD dapat dilakukan sesuai dengan kegiatan penilaian yang dilakukan dan pembobotan. Untuk penghitungan NA KD 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.8, dan 3.10 didasarkan pada NPH, NPTS, dan NPAS. Jika bobot di suatu satuan pendidikan adalah (2*NPH):NPTS:NPAT yaitu Nilai AKhir = (2xNPH)+NPTH+NPAT dibagi 4. 

Penghitungan NA untuk setiap KD dapat dilakukan sesuai dengan kegiatan penilaian yang dilakukan dan pembobotan. Untuk penghitungan NA KD 3.6, 3.7, dan 3.9 didasarkan pada NPH dan NPAS. Hal ini dikarenakan ketiga KD tersebut terdapat pada tema 3 dan/atau 4 yang kegiatan pembelajarannya dilakukan setelah PTS rumusnya yaitu: Nilai AKhir = (2xNPH)+NPAT dibagi 3.

Lupa Username dan Password Akun SIM PKB Guru Pembelajar

thumbnail


Sudah menjadi sifat dasar manusia sebagai makhluk pelupa. Akan Tetapi sebaik-baiknya makhluk adalah yang mau berusaha untuk mengatasi permasalahannya. Kali ini saya akan berbai tips bagi sahabat guru di Nusantara yang mengalami hal yang sama. LUPA. Iya LUPA.
Menjadi salah satu alamat web yang penting bagi Bapak dan Ibu Guru adalah simpkb.id. Setiap guru mempunyai akun disini yang berisi banyak hal penting. Salah satunya informasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Sertifikasi). Selain itu juga dapat melihat capaian prestasi UKG. Bagaimana kalau ada yang lupa username dan password akun simPKB tersebut?

Kasus ini sudah menjadi kasus kebanyakan guru di nusantara. Saat ingin membutuhkan informasi kepegawaian melalui web sim PKB, banyak guru yang lupa username, password, atau bahkan lupa keduanya. LUAR BIASA.
Apakah ada solusinya???? Jelas Ada jika kita mau berusaha mencari.
Solusi Lupa Username dan Password Akun SIMPKB
Pada tahun 2016 yang lalu, Bapak dan Ibu Guru memperoleh selembar kertas dari dinas yang memuat ID akun guru pembelajar dan passwordnya. Tetapi karena sudah lama beberapa kasus banyak yang hilang. Berikut ini solusi yang bisa Bapak dan Ibu Guru tempuh jika mengalami hal tersebut.
  1. Masuk laman https://sim.gurupembelajar.id/akun/ptkSelanjutnya a,kan tampil halaman baru. silahkan isi 3 kolom data yang tersedia. Cukup isi nama sebenarnya juga tetap akan muncul, hanya saja jika namanya banyak yang sama harus mencari. 
2. Setelah diisi, kemudian pilih atau klik “Cari GTK”. Tidak lama berselang akan muncul data PTK yang bersangkutan tepat dibawahnya.

3. Username SIMPKB adalah nomor peserta UKG Bapak dan Ibu, silahkan dicatat

4. Sedangkan untuk password SIMPKB, silahkan buka halaman login simpkb  https://paspor.simpkb.id/casgpo/login atau klik disini. Silahkan pilih menu “lupa password” yang ada dibawah menu login.



5. Jika Bapak dan Ibu sudah pernah memasukkan email alternatif pada akun guru pembelajar maka password baru Bapak dan Ibu Guru akan dikirim ke alamat email langsung. Tetapi jika belum pernah atau bahkan lupa alamat email, Bapak dan Ibu dapat menghubungi atau datang langsung ke Dinas Pendidikan kabupaten tempat Bapak dan Ibu Guru bertugas untuk melakukan reset password dengan menunjukkan nomor UKG.

Demikian solusi apabila Bapak dan Ibu Guru lupa dengan username dan password simpkb. Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih

DOWNLOAD PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA TERBARU

thumbnail
Sejarah Ejaan Bahasa Indonesia
Tahun 1901
Sejarah ejaan bahasa Indonesia pertama kali dimulai pada tahun 1901 dikenal dengan Ejaan Van Ophuijsen. Van Ophuijsen adalah ahli bahasa yang berasal dari Belanda. Ejaan ini digunakan untuk menuliskan kata-kata dari Bahasa Melayu menurut model yang dipahami orang Belanda. Huruf “j” digunakan untuk menunjukkan bunyi “y”, seperti pada “jang” sekarang dibaca “yang”. Huruf “oe” digunakan untuk menunjukkan bunyi “u”, seperti pada “goeroe” sekarang dibaca “guru”.
Tahun 1947
Pada 17 Maret 1947 muncul ejaan republik atau ejaan Soewandi. Soewandi adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada masa tersebut.
Tahun 1972
Pada tanggal 17 Agustus 1972 diresmikan penggunaan ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Ejaan ini dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
Beberapa contoh perubahan yang terjadi diantaranya huruf “tj” menjadi “c” pada kata “tjutji” menjadi “cuci”, huruf “dj” menjadi “j” pada kata “djarak” menjadi “jarak”, dan masih banyak lagi. EYD sendiri mengalami dua kali revisi yaitu pada tahun 1987 yang disebut sebagai edisi kedua dan tahun 2009 yang dikenal sebagai edisi ketiga.

Tahun 2016
Yang terbaru, pada tahun 2016 yang lalu diterbitkan Panduan Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) menggantikan ejaan yang sebelumnya. PUEBI ini menjadi edisi keempat.
Isi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
PUEBI ini terdiri dari 78 halaman yang berisi tentang:
1.   Pemakaian huruf, diantaranya huruf kapital, abjad, vokal, konsonan, diftong, miring, dan huruf tebal.
2.   Penulisan kata, membahas yang berkaitan dengan kata dasar, kata berimbuhan, bentuk ulang, gabungan kata, pemenggalan kata, kata depan, partikel, singkatan dan akronim, angka dan bilangan, kata ganti, dan kata sandang.
3.   
Pemakaian tanda baca, mencakup tanda titik, koma, titik koma, titik dua, tanda hubung, tanda pisah, tanda tanya, tanda seru, tanda elipsis, tanda petik, tanda petik tunggal, tanda kurung, tanda kurung siku, tanda garis miring, dan tanda penyingkata atau apostrof.

4.   Penulisan unsur serapan, mencakup unsur serapan dari bahasa daerah seperti bahasa Jawa, Sunda, dan Bali maupun dari bahasa asing seperti Arab, Belanda, Inggris, dan lainnya.

Bapak dan Ibu dapat melakukan pengunduhan file pedoman umum ejaan bahasa Indonesia melalui link berikut :


DOWNLOAD BUKU GURU DAN SISWA KURIKULUM 13 REVISI 2017 KELAS 4 SEMESTER 1 DAN 2

thumbnail

  1. Tema 1 : Indahnya kebersamaan
  2. Tema 2 : berhemat energi
  3. Tema 3 : Peduli makhluk hidup
  4. Tema 4 : Berbagai Pekerjaan
  5. Tema 5 : Pahlawanku
  6. Tema 6 : Cita-citaku
  7. Tema 7 : Indahnya keberagaman di Negeriku 
  8. Tema 8 : Daerah tempat tinggalku
  9. Tema 9 : Kayanya Negeriku
Untuk mengunduh buku tematik terpadu kurikulum 2013 revisi 2017 untuk kelas 4 SD/MI, silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini.

Buku Guru Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 4 SD/MI Semester 1

  • Buku Guru Tema 1, Indahnya kebersamaanDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 2, berhemat energiDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 3, Peduli makhluk hidupDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 4, Berbagai PekerjaanDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 5, PahlawankuDOWNLOAD
Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 4 SD/MI Semester 1
  • Buku Siswa Tema 1, Indahnya kebersamaanDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 2, berhemat energiDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 3, Peduli makhluk hidupDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 4, Berbagai PekerjaanDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 5, PahlawankuDOWNLOAD
Buku Guru Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 4 SD/MI Semester 2
  • Buku Guru Tema 6, Cita-citakuDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 7, Indahnya keberagaman di NegerikuDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 8, Daerah tempat tinggalkuDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 9, Kayanya NegerikuDOWNLOAD
Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 4 SD/MI Semester 2
  • Buku Siswa Tema 6, Cita-citakuDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 7, Indahnya keberagaman di NegerikuDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 8, Daerah tempat tinggalkuDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 9, Kayanya NegerikuDOWNLOAD

Untuk mengunduh buku kurikulum 2013 revisi 2017 kelas 4 SD/MI lainnya, silakan klik tautan di bawah ini :

Dengan tersedianya file Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 Kelas 4 Semester 1 dan 2 diharapkan mempermudah guru, siswa, maupun orang tua siswa yang sekolahnya telah menjalankan Kurikulum 2013.

Semoga Bermanfaat.

DOWNLOAD BUKU GURU DAN SISWA KURIKULUM 13 REVISI 2018 KELAS 3 SEMESTER 1 DAN 2

thumbnail
  1. Tema 1 : Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup
  2. Tema 2 : Menyayangi Tumbuhan dan Hewan
  3. Tema 3 : Benda di sekitarku
  4. Tema 4 : Kewajiban dan Hakku
  5. Tema 5 : Cuaca
  6. Tema 6 : Energi dan Perubahannya
  7. Tema 7 : Perkembangan Teknologi  
  8. Tema 8 : Praja Muda Karana
Untuk mengunduh buku tematik terpadu kurikulum 2013 revisi 2018 untuk kelas 3 SD/MI, silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini.

Buku Guru Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Kelas 3 SD/MI Semester 1

  • Buku Guru Tema 1, Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk HidupDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 2, Menyayangi Tumbuhan dan HewanDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 3, Benda di sekitarkuDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 4, Kewajiban dan HakkuDOWNLOAD
Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Kelas 3 SD/MI Semester 1
  • Buku Siswa Tema 1, Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk HidupDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 2, Menyayangi Tumbuhan dan HewanDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 3, Benda di sekitarkuDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 4, Kewajiban dan HakkuDOWNLOAD
Buku Guru Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Kelas 3 SD/MI Semester 2
  • Buku Guru Tema 5, CuacaDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 6, Energi dan PerubahannyaDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 7, Perkembangan TeknologiDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 8, Praja Muda KaranaDOWNLOAD
Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Kelas 3 SD/MI Semester 2
  • Buku Siswa Tema 5, CuacaDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 6, Energi dan PerubahannyaDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 7, Perkembangan Teknologi; DOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 8, Praja Muda KaranaDOWNLOAD


Untuk mengunduh buku kurikulum 2013 revisi 2018 kelas 3 SD/MI lainnya, silakan klik tautan di bawah ini :

Dengan tersedianya file Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2018 Kelas 3 Semester 1 dan 2 diharapkan mempermudah guru, siswa, maupun orang tua siswa yang sekolahnya telah menjalankan Kurikulum 2013.

Semoga Bermanfaat.

DOWNLOAD BUKU GURU DAN SISWA KURIKULUM 13 REVISI 2017 KELAS 2 SEMESTER 1 DAN 2

thumbnail
  1. Tema 1 : Hidup Rukun
  2. Tema 2 : Bermain di Lingkungan
  3. Tema 3 : Tugasku Sehari-hari
  4. Tema 4 : Hidup bersih dan sehat
  5. Tema 5 : Pengalamanku
  6. Tema 6 : Merawat Hewan dan Tumbuhan
  7. Tema 7 : Kebersamaan  
  8. Tema 8 : Keselamatan di Rumah dan Perjalanan
Untuk mengunduh buku tematik terpadu kurikulum 2013 revisi 2017 untuk kelas 2 SD/MI, silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini.

Buku Guru Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 2 SD/MI Semester 1

  • Buku Guru Tema 1, Hidup Rukun; DOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 2, Bermain di LingkunganDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 3, Tugasku Sehari-hariDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 4, Hidup bersih dan sehatDOWNLOAD
Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 2 SD/MI Semester 1
  • Buku Siswa Tema 1, Hidup Rukun; DOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 2, Bermain di LingkunganDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 3, Tugasku Sehari-hariDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 4, Hidup bersih dan sehatDOWNLOAD
Buku Guru Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 2 SD/MI Semester 2
  • Buku Guru Tema 5, PengalamankuDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 6, Merawat Hewan dan TumbuhanDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 7, KebersamaanDOWNLOAD
  • Buku Guru Tema 8, Keselamatan di Rumah dan PerjalananDOWNLOAD
Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk Kelas 2 SD/MI Semester 2
  • Buku Siswa Tema 5, PengalamankuDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 6, Merawat Hewan dan TumbuhanDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 7, KebersamaanDOWNLOAD
  • Buku Siswa Tema 8, Keselamatan di Rumah dan PerjalananDOWNLOAD


Untuk mengunduh buku kurikulum 2013 revisi 2017 kelas 2 SD/MI lainnya, silakan klik tautan di bawah ini :

Dengan tersedianya file Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Revisi 2017 Kelas 2 Semester 1 dan 2 diharapkan mempermudah guru, siswa, maupun orang tua siswa yang sekolahnya telah menjalankan Kurikulum 2013.

Semoga Bermanfaat.